
Invalid Date
Dilihat 88 kali

Dalam upaya mendukung terwujudnya Desa Bonde sebagai destinasi desa wisata yang aman dan ramah, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 114 Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan edukasi dan advokasi bertajuk "Membangun Ruang Aman: Edukasi dan Advokasi Kekerasan Seksual".
Kegiatan yang menyasar kelompok pemuda dan karang taruna ini dilaksanakan sebagai respons atas minimnya literasi hukum terkait kekerasan seksual di wilayah tersebut. Padahal, aspek keamanan (safety) merupakan salah satu pilar utama dalam Sapta Pesona Pariwisata.
Penanggung jawab program kerja, Jellis Devika Indriyati Djonga Tari, mengungkapkan bahwa berdasarkan observasi awal, ditemukan fakta bahwa pemahaman pemuda Desa Bonde mengenai konsep persetujuan atau consent masih sangat rendah. Hal ini berimplikasi pada normalisasi perilaku pelecehan dan tingginya angka pernikahan dini.
"Kami menemukan bahwa banyak pemuda yang belum memahami bahwa consent adalah syarat mutlak dalam interaksi. Ketidaktahuan ini sering kali membuat kasus kekerasan seksual diselesaikan secara kekeluargaan, yang justru merugikan korban," ujar Jellis, Kamis/7 Agustus 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa KKN Unhas memaparkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penyuluhan dilakukan secara interaktif dengan membedah studi kasus yang relevan dengan kondisi lokal, seperti hukum seputar pemaksaan perkawinan dan mekanisme pelaporan kasus.
Ubah Paradigma "Penyelesaian kekeluargaan"
Salah satu sorotan utama dalam kegiatan ini adalah diskusi mengenai mekanisme penyelesaian masalah. Selama ini, ketiadaan badan khusus atau Satgas di tingkat desa membuat warga cenderung menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui jalur kekeluargaan.
"Melalui edukasi ini, kami ingin mengubah paradigma bahwa tidak semua kasus bisa didamaikan. Hukum negara hadir untuk melindungi korban dan memberikan efek jera. Desa wisata yang maju harus mampu menjamin keamanan warganya maupun wisatawan dari ancaman kekerasan seksual," tambah Jellis.
Efektivitas kegiatan ini terlihat dari hasil evaluasi pre-test dan post-test. Sebelum materi diberikan, mayoritas peserta kesulitan mendefinisikan batas-batas pelecehan seksual. Namun, pasca-sosialisasi, terjadi peningkatan signifikan pada pemahaman peserta terkait hak-hak korban dan urgensi ruang aman.
Sebagai tindak lanjut, mahasiswa KKN Unhas merekomendasikan Pemerintah Desa Bonde untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak serta merancang Peraturan Desa (Perdes) yang relevan. Langkah struktural ini dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan perlindungan hukum di Desa Bonde.
"Kami berharap pemuda yang telah teredukasi hari ini dapat menjadi agen perubahan yang berani bersuara dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," tutupnya.
Bagikan:

Desa Bonde
Kecamatan Pamboang
Kabupaten Majene
Provinsi Sulawesi Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini